Pendahuluan
Ada tiga pandangan berkaitan dengan hubungan Islam dan negara di era modern, yaitu teokratis (Islam sebagai agama
dan negara, seperti Arab Saudi dan Iran), sekularis (agama dipisahkan dari
negara, seperti di Turki), dan fiqih (mutual legalitas agama dan negara,
seperti Indonesia). Dalam pendekatan ideologis dapat ditambahkan kelompok
komunis. Pada pendekatan fiqih yang mengenai hubungan Islam dengan negara
meyakini bahwa negara dan agama harus saling memberi legitimasi. Pendekatan
fiqih mengadopsi tradisi pemikiran Aswaja
(ahl-Sunnah wal-jamaah), yang dalam melihat semua aspek kehidupan, termasuk
negara, menggunakan metode berpikir keagamaan yang berlandaskan atas dasar-dasar
modernisasi, menjaga keseimbangan, dan toleran. Mekanisme bagi operasionalisasi
metode Aswaja adalah dengan menggunakan ushul
fiqh dan qa’idah fiqiyah. Pendekatan
fiqih itulah yang menjadikan NU mendukung eksistensi NKRI yang dasarnya
Pancasila, bukan Islam. Persetujuan Abdurrahman Wahid pada sekularisasi hanya
untuk menghindari terjadinya politisasi agama maupun sakralisasi politik, di
mana perlu pemisahan managemen urusan negara dengan managemen urusan agama,
sehingga tercipta check and balance
antara negara dengan masyarakat.
Pendekatan
Fiqih
Berdasarkan pendekatan fiqih, Wahid
menilai hubungan Islam dan negara tidak bersifat teokratis. Pendekatan fiqih
atau pendekatan agamis dan seringkali disebut pendekatan spiritual karena
sangat kental dimensi spiritualnya. Wahid sangat menekankan pendekatan
spiritual ini, bahkan dalam lembaga yang melibatkan non-Muslim seperti LibForAll. Dia berusaha menyingkap
konteks itu melalui berbagai ilmu modern, baik filsafat maupun ilmu-ilmu sosial
modern harus dikonsultasikan dengan ilmu agama. Hal ini tidak berarti ilmu
agama lebih penting dari ilmu duniawi karena keduanya saling melengkapi. Wahid
meyakini Muslim perlu merespon isu-isu modern berdasarkan Tradisi Islam. Oleh
karena itu, dia tidak setuju dengan sekularisasi model Turki yang tidak memberi
kesempatan pada komunitas agama (Islam) untuk mengekspresikan pemikirannya
mengenai isu-isu modernitas. Wahid mengikuti cara yang ditempuh oleh Nabi
Muhammad SAW. Bukankah Nabi tidak larut dalam gapaian spiritualnya ketika
mencapai puncak eksistensi dalam peristiwa Isra Mi’raj dan beliau kembali ke
realitas masyarakat kongkrit mengajak untuk mewujudkan kebahagiaan.
Spiritualitas itu menjadikan Nabi tidak dikenal lelah dalam melakukan misi Dakwah Rahmatan lil ‘Alamin. Inilah
spirit untuk ketuhanan dan kemanusiaan sekaligus, yaitu misi bagi perbaikan
kehidupan (duniawi) manusia yang dijiwai nilai-nilai ketuhanan (berupa
kebenaran). Misi Rahmatan lil ‘Alamin
dapat diartikan sebagai “Islam dan Misi Peradaban”, di mana dakwah tidak hanya
ditujukkan kepada masyarakat Muslim, tetapi bagi semua manusia tanpa
membeda-bedakan latar belakang primordialnya. Untuk keperluan itu, perlu
penguasaan ilmu-ilmu duniawi sebagai pisau analisanya, yang tentunya jarus
ditempatkan dalam kacamata kosmologi Islam.
Pendekatan
Sosio Kultural
Pendekatan sosio-kultural yang
dikembangkan Wahid merupakan hasil sintesa dari kosmologi Islam dengan
pendekatan struktural yang diperkenalkan Karl Marx. Akan tetapi, perubahan
struktural yang ditawarkan Wahid beda dengan yang dilakukan oleh Karl Marx
karena dia tidak membenarkan adanya revolusi. Baginya perubahan harus dilakukan
secara demokratis dengan menghindari terjadinya kekerasan. Pendekatan
sosio-kultural merupakan suatu cara untuk mendamaikan pemikiran politik dari
dua kubu ekstrim antara kaum idealis dengan kamu realis. Kaum idealis percaya
bahwa kehidupan harus ditundukkan pada nilai-nilai normatif yang sudah baku,
sedangkan kaum realis percaya bahwa power
memiliki daya yang kuat untuk mengatur kehidupan. Pendekatan sosio-kultural
ingin keluar dari ketegangan akut dalam tradisi filsafat politik, mulai dari
Plato, Kant, Hegel, Marx, dan pemikir-pemikir modern lainnya. Pendekatan
sosio-kultural yang berusaha mensintesakan antara “normatif” dengan yang “partikular”,
di mana antara keduanya bisa dipisahkan namun tetap saling berkaitan satu sama
lainnya. Pemikiran Wahid yang memungkinkan terjadinya dialektika “norm” dengan
“particular” berakar dari pandangannya yang tidak membedakan antara urusan
dunia dan akhirat. Pentingnya pendekatan struktural mengarahkan Wahid menaruh
perhatian terhadap masalah negara, di mana kekuasaan yang dimiliki oleh
institusi negara begitu besar karena dipandang sebagai puncak dari sistem
kemasyarakatan. Pentingnya demokrasi dalam ruang publik merupakan inti
pemikirannya, sehingga segala sesuatu yang menyangkut pemikirannya dan juga
tindakan politiknya ditujukan bagi tegaknya demokrasi.
Penutup
Dalam merespon isu-isu modernitas, Wahid
mendasarkan dirinya pada kosmologi Islam seperti yang tercantum dalam kitab
kuning dan dilengkapi dengan tradisi pemikiran, sebagai pisau analisanya, baik
itu tradisi liberal, Marxis, maupun tradisi Muslim modernis. Memang pemikiran
Wahid sudah keluar dari tradisi NU yang cenderung konservatif, sehingga dia
memaknai pendekatan fiqih sebagai pendekatan sosio-kultural. Selama ini
pendekatan fiqih cenderung dimaknai pendekatan kultural, di mana nilai-nilai
Islam didakwahkan secara kultural. Wahid menilai hal itu kurang efektif,
mengingat tidak disangga oleh basis sosial-ekonomi masyarakat pendukungnya dan
dikhawatirkan pendekatan kultural dapat mengarah pada kekerasan. Baginya
ideologi-ideologi hanya digunakan sebagai pisau analisa demi terciptanya
demokrasi, dengan implikasi harus dihindarinya kekerasan. Baginya perubahan
struktural harus dilakukan secara evolusi, bukan revolusi, sehingga adanya
kesediaan untuk terlibat dalam sistem yang ada.
Sumber:
Rochmat, Saefur. 2011. Abdurrahman Wahid, Islam, dan Negara:
Pendekatan Sosio-Kultural. Jurnal Al-Qurba 2(1):31-48, 2011. Diakses dari http://staffnew.uny.ac.id/upload/132104866/penelitian/2011al-qurbaabdurrahmanwahid.pdf.
Diunduh pada tanggal 14 April 2018 pukul 22.56 WIB.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar